Suban Pengelola Aset Daerah Jaksel Sosialisasikan Penetapan Status Barang Milik Daerah

By Al


nusakini.com - Jakarta - Suku Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Penetapan Status Barang Milik Daerah melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah. 

Sosialisasi tersebut diikuti 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemkot Jakarta Selatan.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2019 tentang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

"Kepgub itu juga diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Status Barang Milik Daerah," ujar Munjirin saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan

Munjirin menjelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada seluruh UKPD pengguna barang atau pengurus barang di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, sebelum mengikuti rangkaian proses sidang Majelis Penetapan Status Aset yang segera diselenggarakan.

"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Suban Pengelola Aset Daerah Jakarta Selatan. Kami berharap, seluruh peserta bisa mememahami materi yang disampaikan narasumber dari BPAD Provinsi DKI Jakarta," terangnya.

Sementara, Kepala Suban Pengelola Aset Daerah Jakarta Selatan, Nurjanah menambahkan, materi yang disampaikan pada sosialisasi ini di antaranya materi penyusunan dokumen pendukung, pelaksanaan pra sidang majelis hingga putusan sidang majelis.

"Adapun peserta yang hadir meliputi UKPD dari tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, RSUD, panti sosial, serta dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Selatan hingga tingkat Unit Pelaksana dan Unit Pengelola," tandasnya.